NADIKABAR.COM — Massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendesak DPR RI untuk segera memperbaiki draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum tanggal 22 September 2026. Jika tuntutan ini tak terpenuhi, buruh akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan selama sekitar empat bulan terakhir buruh telah menempuh jalur diplomasi dengan membangun komunikasi bersama berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Langkah tersebut dilakukan agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini dapat menjadi UU yang memberikan keadilan bagi seluruh pemegang kepentingan. Namun setelah melihat draf yang diperoleh dari DPR, ia menyebut kalangan buruh sangat kecewa.
KBPBI masih memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR untuk merespons aspirasi buruh terkait RUU tersebut hingga 22 September 2026. Kalau tidak, opsi aksi demonstrasi atau unjuk rasa besar-besaran dengan mendatangkan massa buruh ke Jakarta menjadi salah satu pilihan yang tengah dipertimbangkan.
"Tapi dengan draf yang kita dapatkan dari DPR RI, sangat-sangat mengecewakan kaum buruh. Karena itu, teman-teman sekalian, kami akan mencoba terus sampai tanggal 22 September. Kelihatannya pilihan aksi besar masuk Jakarta akan menjadi pilihan buat Koalisi Besar," kata Andi Gani dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).