NADIKABAR.COM — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) meminta pemerintah dan DPR mengkaji kembali sejumlah pasal dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Usai pertemuan, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan terdapat sejumlah substansi dalam draft RUU Ketenagakerjaan yang perlu dikaji kembali. Menurutnya, beberapa aspirasi buruh yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah maupun DPR belum terakomodasi dalam draft tersebut.
"Setelah kami melihat draft yang ada, sangat-sangat mengecewakan. Banyak sekali semua yang kami usulkan tidak bisa diakomodir dengan sangat baik," kata Andi Gani.
Andi Gani menyoroti sejumlah substansi dalam draft tersebut, mulai dari outsourcing, sistem pengupahan, pesangon, tenaga kerja asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga aturan pemagangan.
"Outsourcing malah diperlebar. Lalu soal pengupahan, soal pesangon, soal tenaga kerja asing, banyak hal. Soal PKWT, sangat-sangat mengecewakan," tegasnya.