NADIKABAR.COM — Kalangan pengusaha buka suara terkait usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 9%. Kenaikan sebesar itu dinilai berisiko membebani dunia usaha hingga menggerus daya saing industri nasional.

Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pengusaha menghargai usulan kenaikan upah yang disampaikan kalangan pekerja. Namun, penetapan upah minimum menurutnya tetap perlu mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha.

"Perhitungan kenaikan upah minimum haruslah tetap mempertimbangkan kemampuan, kondisi riil sektor usaha, serta produktivitas agar beban biaya tenaga kerja tidak menurunkan daya saing," kata Diana saat dihubungi NadiKabar, Senin (21/9/2026).

Selain itu, kenaikan upah minimum perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Hal tersebut diperlukan agar kenaikan biaya tenaga kerja tidak menekan daya saing perusahaan.