NADIKABAR.COM — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons tuntutan organisasi buruh yang meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga 9,5%. Pengusaha tidak menolak kenaikan upah, tetapi meminta besarannya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas tenaga kerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan, kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan produktivitas dapat menambah beban perusahaan. Ia kemudian membandingkan kondisi Indonesia dengan Vietnam.

"Tapi kita contoh aja lah Vietnam tahun 2026 itu kan angkanya terbuka semua. Naiknya di Vietnam berapa, 7,2%. Pertumbuhan ekonominya 8%. Pertumbuhan produktivitasnya 10%," kata Bob dalam konferensi pers di Kantor APINDO, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut Bob, dengan pertumbuhan ekonomi 8% dan produktivitas 10%, pengusaha di Vietnam masih memiliki ruang ketika upah naik 7,2%. Kondisinya berbeda apabila kenaikan upah melampaui peningkatan produktivitas, seperti yang terjad di Indonesia.

"Jadi dengan kondisi pertumbuhan ekonomi 8%, kemudian produktivitas 10%, kalau naik 7,2% itu pengusaha itu masih ada marginnya gitu. Tapi kalau misalnya peningkatan produktivitasnya 3% atau 4%, kemudian naik gajinya 6,5%, pertumbuhan ekonominya 5%, pengusaha itu defisit jadinya," ujarnya.

Bob menilai kondisi tersebut dapat mempengaruhi daya saing Indonesia apabila terjadi secara berulang. Menurutnya, kenaikan biaya yang lebih tinggi dibandingkan produktivitas dapat membuat Indonesia dipandang semakin tidak kompetitif.