NADIKABAR.COM — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5%. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan penetapan upah minimum tahun depan masih akan menggunakan aturan lama.

Said menjelaskan usulan tersebut dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ia menyebut rata-rata inflasi nasional pada Oktober 2025 hingga September 2026 sebesar 3,20%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi dalam periode yang sama sebesar 5,43%.

"Pertumbuhan ekonominya rata-rata dengan kurun waktu yang sama Oktober 2025 sampai September 2026 5,43%, sehingga kalau dimasukin rumus ambil indeks tertentu yang paling tinggi guru meminta paling tinggi 0,9," kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, hasil perhitungan kenaikan upah minimum berada di kisaran 7,7%. Namun, KSPI kemudian menurunkan batas bawah usulan menjadi 7,5% karena tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi berbeda di setiap provinsi.

"Jadi rumusnya 3,20% ditambah 5,43% kali 0,9. Kira-kira akan dapat sama dengan 7,7%. Nah, KSPI dan Partai Buruh menurunkan karena kan nanti beda-beda inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap provinsi," jelasnya.