NADIKABAR.COM — Kalangan buruh mulai menghitung besaran kenaikan upah minimum tahun 2027. Sejumlah kelompuk buruh mengusulkan kenaikan upah minimum naik sebesar 7% hingga 9%.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum tetap mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa. Ia mengusulkan indeks alfa sebesar 0,5 sampai 0,9.

"Buruh akan mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang kami usulkan dari buruh setidak-tidaknya dari KSPI dan KSP-PB adalah 0,5 sampai 0,9," kata Said di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Ia memperkirakan inflasi berada di kisaran 3%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2-5,3%. Berdasarkan perhitungan tersebut, Said memperkirakan kenaikan upah minimum 2027 dapat berada pada kisaran 7,5% hingga 8,5%.

"Kalau diambil rata-rata (pertumbuhan ekonomi) 5,2% atau 5,3%, ditambah inflasi 3 sekian persen, kita udah ketemu tuh kira-kira 8,4% atau 8,5%. Dikalikan aja 0,9 (alfa). Maka bisa diperkirakan kenaikan upah minimum 2027 itu adalah berkisar 7,5% sampai dengan 8,5%," jelas dia.

Sebagai informasi, penghitungan kenaikan upah minimum 2026 menggunakan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Pemerintah menetapkan rentang alfa sebesar 0,5-0,9.