Tuntutan tersebut, lanjut Erfandy, juga menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan Ridwan mengakibatkan korban mengalami trauma dan meresahkan masyarakat. Selain itu, korban menolak permintaan maaf terdakwa.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya," tandasnya.
Sebelumnya, Ridwan menjalankan aksinya saat perjalanan pulang kerja dari pabrik pupuk di Candi, Sidoarjo pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 19.15 WIB. Terdakwa pulang ke rumah mertuanya di Dusun Seruni, Desa Banjartanggul, Pungging, Mojokerto mengendarai Yamaha Jupiter Z nopol S 4484 QK.
Sampai di Simpang 4 Lebaksono, Kecamatan Pungging, Ridwan melihat ANH yang sama-sama pulang kerja mengendarai sepeda motor. Gadis asal Kecamatan Mojosari, Mojokerto itu bekerja di pabrik kabel kendaraan, Ngoro Industrial Park (NIP).