NADIKABAR.COM — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap sejumlah ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru.
Menurutnya, aturan PHK dalam beleid tersebut diperketat sehingga perusahaan tidak bisa dengan mudah memberhentikan pekerja. Perusahaan wajib memberitahukan rencana PHK dan melakukan perundingan bipartit.
"Dalam Undang-Undang yang baru ini, PHK dibuat tidak mudah, pengusaha atau pemberi kerja melakukan PHK. Jadi wajib memberi tahu kepada buruh atau pekerja ketika akan terjadi PHK, itu wajib. Kemudian harus memanggil pekerja buruh yang di-PHK, atau istilahnya perundingan bipartit," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2026).
Apabila tidak ada kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan ke tahap mediasi melalui dinas tenaga kerja setempat. Pekerja juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).