NADIKABAR.COM — Buruh menuntut upah minimum tahun depan naik hingga naik 7,5-9,5%. Namun, angka tersebut belum menjadi bahan pembahasan pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Meski begitu, Yassierli mengatakan pemerintah menampung aspirasi pihak buruh.
"Kita belum bahas itu, jadi sekarang kita fokus ke RUU, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung ya," ujar Yassierli saat ditemui di Kantor BPS, Jakarta, Jumat (18/9/2026).