Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Butuh uang beli sinte, Pria di Tambora Jakbar curi bawang milik ipar
Seorang pria berinisial MSM (23) nekat mencuri dua karung bawang dari toko milik iparnya di Jalan Laksa, Tambora, Jakarta Barat, lantaran membutuhkan uang untuk mem
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 17:30 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Saat petugas tiba, pelaku sedang mandi di kediamannya. Ketika mengetahui kedatangan petugas, pelaku disebut berusaha kabur ke lantai tiga, tetapi berhasil dicegah petugas.
Atas perbuatannya, MSM dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.