Saat petugas tiba, pelaku sedang mandi di kediamannya. Ketika mengetahui kedatangan petugas, pelaku disebut berusaha kabur ke lantai tiga, tetapi berhasil dicegah petugas.

Atas perbuatannya, MSM dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.