NADIKABAR.COM β€” Seorang pria berinisial MSM (23) nekat mencuri dua karung bawang dari toko milik iparnya di Jalan Laksa, Tambora, Jakarta Barat, lantaran membutuhkan uang untuk membeli narkoba jenis sinte.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara mengatakan, pencurian itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali, yakni pada 13 Oktober dan 21 Oktober 2026.

β€œModusnya, MSM datang ke toko iparnya. Kemudian, pelaku mengambil dua karung bawang dan menjualnya di wilayah Gang Kancil, Tambora, dengan harga Rp250 ribu per karung,” ujar Sudrajat kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Sudrajat menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Tiger Polsek Tambora menerima informasi mengenai pencurian tersebut. Petugas kemudian menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

β€œKemudian ketika identitas pelaku dikantongi, Tim Tiger Tambora menuju tempat tinggalnya dan berhasil mengamankan kurang dari 24 jam tanpa adanya perlawanan,” jelasnya.

Saat petugas tiba, pelaku sedang mandi di kediamannya. Ketika mengetahui kedatangan petugas, pelaku disebut berusaha kabur ke lantai tiga, tetapi berhasil dicegah petugas.

Atas perbuatannya, MSM dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.