Dia menegaskan penggunaan petasan atau kembang api saat larut malam dapat menimbulkan gangguan pada jam istirahat warga, terutama bagi warga yang sedang kurang sehat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pembatasan perlu dilakukan agar kegiatan masyarakat tetap dapat berjalan tanpa mengganggu ketertiban lingkungan.

Pemerintah, kata dia, tidak melarang kegiatan masyarakat, tetapi waktu pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kepentingan warga sekitar.