NADIKABAR.COM — Camat Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), Mustopa, menyebut kegiatan Maulid Nabi di Pondok Pinang, yang berujung ricuh karena protes penggunaan petasan tidak disertai pemberitahuan maupun undangan kepada unsur pemerintah setempat. Kegiatan itu juga tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian.
Pihak kecamatan akan mengedepankan mediasi sekaligus melakukan pendekatan kepada organisasi keagamaan. Pihaknya akan mengundang Dewan Masjid Indonesia (DMI) hingga MUI untuk berdiskusi agar kegiatan serupa ke depannya dapat lebih memperhatikan kondisi masyarakat sekitar.
"Saya juga akan mengundang Dewan Masjid Indonesia, pengurus MUI kecamatan,menyatukan persepsi agar kegiatan-kegiatan seperti ini (dengan petasan atau kembang api), tolong secara keseluruhan, lihat karakter masyarakat, dan secara administrasi bersurat ke aparat berwajib, membuat ijin keramaian dan tentukan waktunya, dari jam berapa sampai jam berapa," kata Mustopa Senin (5/10/2026).
Mustopa menegaskan kegiatan keagamaan, di antaranya pengajian, haul, maupun Maulid Nabi tetap dapat dilaksanakan. Namun, ia mengimbau penyelenggara agar mengutamakan kegiatan yang membawa manfaat dan tidak menimbulkan mudarat bagi lingkungan.
Saat ini, pihaknya telah meminta kelurahan untuk mengambil langkah mediasi antara panitia kegiatan Maulid Nabi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan keluarga warga yang terdampak.
Mustopa meminta penyelenggara kegiatan keagamaan agar memperhatikan jam istirahat warga, tepatnya saat tengah malam. Dia meminta agar pelaksanaan kegiatan tidak mengganggu masyarakat sekitar.
"Syiar sangat dianjurkan, tapi kalau mengganggu, apalagi sudah larut malam, saya juga tidak setuju, karena waktunya sudah tidak sesuai," kata Mustopa.
Dia menegaskan penggunaan petasan atau kembang api saat larut malam dapat menimbulkan gangguan pada jam istirahat warga, terutama bagi warga yang sedang kurang sehat.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pembatasan perlu dilakukan agar kegiatan masyarakat tetap dapat berjalan tanpa mengganggu ketertiban lingkungan.
Pemerintah, kata dia, tidak melarang kegiatan masyarakat, tetapi waktu pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kepentingan warga sekitar.