NADIKABAR.COM — Lulusan pendidikan tinggi dari luar negeri perlu melakukan penyetaraan ijazah jika hendak melanjutkan studi atau bekerja di dalam negeri, terutama di instansi pemerintah. Ijazah yang sudah disetarakan ini lazimnya menjadi persyaratan saat hendak mendaftar ke kampus atau melamar kerja.

Layanan penyetaraan ijazah luar negeri (PILN) di Indonesia disediakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui PILN Kemdiktisaintek. Mengingat proses penyetaraan butuh waktu, pelajari syarat dan cara mengajukan penyetaraan ijazah luar negeri dari sekarang, di bawah ini, dirangkum dari laman resminya.

Dikutip dari pengumuman resmi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, penyetaraan ijazah luar negeri lewat PILN Kemdiktisaintek tidak dipungut biaya alias gratis.

Sementara itu, waktu pengerjaannya berlangsung 3-7 hari kerja per tahapannya, di luar waktu respons orang yang mengajukan. Untuk itu, siapkan waktu yang cukup agar tidak mepet dengan kebutuhan pemenuhan syarat pendaftaran ke kampus, lamaran kerja, atau lainnya.

Kemdiktisaintek menggarisbawahi, lantaran perbedaan sistem pendidikan yang mendasar dengan RI, maka program pendidikan dapat diakui berbeda. Perbedaan ini seperti karena jumlah kredit, jumlah jam kuliah, internship, dan field project dalam final project report di transkrip akademik.

Di Australia, contohnya, program yang diakui sebagai program sarjana adalah bachelor of honours. Selain itu, ijazahnya disetarakan dengan diploma tiga (D3).

Maka, jika hendak disetarakan dengan sarjana, maka mahasiswa bersangkutan harus melakukan internship, field project dan final project report, atau thesis, yang kemudian dibuktikan dengan tercantum sebagai mata kuliah di transkrip akademik. Di samping itu, tugas mata kuliah juga tidak bisa disamakan dengan thesis.

Sedangkan bagi pendidikan tinggi dari negara lainnya, tidak semua program bachelor of honours bisa disetarakan dengan sarjana. Kemdiktisaintek menyatakan, usulan akan dievaluasi berdasarkan kurikulum dan perkuliahan yang diambil.

Perlu diketahui, pengajuan juga dapat ditolak. Usulan juga dapat ditunda jika ada data atau dokumen yang harus diperbaiki. Berikut contohnya:

Jika terkendala dalam penyetaraan ijazah luar negeri, kontak ke Pusat Panggilan ULT di 021-126, ult@kemdiktisaintek.go.id, dan media sosial Kemdiktisaintek RI. Jika hendak membuat pengaduan, sampaikan melalui https://www.lapor.go.id.