NADIKABAR.COM — Masyarakat kini dapat mengecek posisi desil secara online hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP. Status posisi kelompok dalam desil ini dapat menentukan apakah pemilik NIK bisa terima bantuan sosial (bansos) atau tidak.
Pengecekan data desil dapat dilakukan melalui sejumlah laman resmi pemerintah, salah satunya situs DTSEN milik Badan Pusat Statistik (BPS) atau melalui situs cek bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos).
1. Masuk laman cekbansos.kemensos.go.id2. Masukan NIK yang tertera pada KTP3. Masukan kode captcha yang tertera pada layar4. Klik Cek Data
1. Masuk laman https://dtsen-form.bps.go.id2. Masukan NIK yang tertera pada KTP3. Masukan kode captcha yang tertera pada layar4. Klik tombol cek desil5. Masukan tanggal lahir6. Masukan kode captcha7. Klik cek data
Bagi masyarakat yang merasa kelompok desil yang diterimanya tidak sesuai dengan kondisi perekonomiannya, yang bersangkutan bisa menyesuaikan kelompok desilnya dengan kondisi saat ini dengan memperbarui data secara mandiri. Ini bisa dilakukan melalui situs resmi DTSEN yang dikelola BPS.
1. Masuk laman https://dtsen-form.bps.go.id2. Masukan NIK yang tertera pada KTP3. Masukan tanggal lahir4. Masukan nomor Kartu Keluarga (KK)5. Masukan nama lengkap6. Masukan kode captcha