Oleh karena itu, apabila nomor porsi jemaah tampak mundur selama masa operasional haji berlangsung, disarankan untuk melakukan pengecekan kembali secara berkala setelah seluruh masa operasional berakhir.

Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah menyepakati masa tunggu jemaah haji di setiap provinsi kini menjadi 26 tahun. Keputusan ini dirumuskan menggunakan variabel proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.

Dalam uji meteriil terhadap UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menerangkan penggunaan rumusan baru itu akan membuat masa tunggu haji di semua provinsi seragam.

"Penggunaan rumusan tersebut akan menyebabkan masa tunggu jemaah haji di setiap provinsi menjadi seragam, yaitu 26 tahun. Kebijakan ini tidak akan lagi menciptakan kesenjangan masa tunggu yang ekstrem antarprovinsi. Keseragaman waktu tunggu ini mencerminkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji," jelas Abdullah dalam Sidang Pemeriksaan Persidangan Permohonan Nomor 237/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (27/01/2026), dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi.