NADIKABAR.COM — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah mengumumkan nama-nama jemaah yang masuk dalam daftar tunggu keberangkatan haji 1448 H/2027 M. Calon jemaah bisa mengecek secara online.
Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak pada Juli 2026 lalu.
"Ini jemaah sudah kita umumkan. Sudah diumumkan semua, Bu. Yang waiting list yang akan berangkat 2027 kita umumkan," ujar Wamenhaj dalam sambutannya di Asrama Haji Kelas I Surabaya, Senin (20/7/2026), dikutip dari situs Kemenhaj.
Dahnil menyebut pengumuman daftar nama jemaah haji 2027 dilakukan jauh-jauh hari agar memberikan waktu yang cukup, baik bagi jemaah maupun petugas haji dan pengurus internal Kemenhaj.
Bagi jemaah yang masuk dalam daftar tunggu, simak cara mengecek estimasi keberangkatan haji 2027 secara online berikut ini.
Pengecekan estimasi keberangkatan haji 2027 secara online dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui laman resmi Kemenhaj dan aplikasi Satu Haji.
Berikut langkah-langkah cara mengecek estimasi waktu keberangkatan haji melalui website resmi Kemenhaj:
Berikut adalah langkah-langkah mengecek estimasi waktu keberangkatan haji di aplikasi Satu Haji:
Kemenhaj mengatakan estimasi keberangkatan haji dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti regulasi kuota provinsi, kab/kota, hingga haji khusus. Estimasi keberangkatan ini hanya dihitung untuk jemaah yang belum batal atau belum berangkat.
Selama masa operasional haji berlangsung, sistem akan memajukan acuan tahun awal ke musim berikutnya guna mengantisipasi jemaah yang sedang diberangkatkan pada tahun berjalan. Setelah masa operasional selesai, estimasi keberangkatan bagi seluruh jemaah aktif akan diatur ulang terhitung mulai dari musim haji berikutnya.
Oleh karena itu, apabila nomor porsi jemaah tampak mundur selama masa operasional haji berlangsung, disarankan untuk melakukan pengecekan kembali secara berkala setelah seluruh masa operasional berakhir.
Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah menyepakati masa tunggu jemaah haji di setiap provinsi kini menjadi 26 tahun. Keputusan ini dirumuskan menggunakan variabel proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.
Dalam uji meteriil terhadap UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menerangkan penggunaan rumusan baru itu akan membuat masa tunggu haji di semua provinsi seragam.
"Penggunaan rumusan tersebut akan menyebabkan masa tunggu jemaah haji di setiap provinsi menjadi seragam, yaitu 26 tahun. Kebijakan ini tidak akan lagi menciptakan kesenjangan masa tunggu yang ekstrem antarprovinsi. Keseragaman waktu tunggu ini mencerminkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji," jelas Abdullah dalam Sidang Pemeriksaan Persidangan Permohonan Nomor 237/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (27/01/2026), dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi.