NADIKABAR.COM — Status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menjadi hal penting untuk diperiksa, terutama bagi masyarakat yang mengandalkan bantuan pemerintah untuk memperoleh layanan kesehatan. Peserta yang sebelumnya aktif dapat mengalami perubahan status seiring dengan pemutakhiran data penerima bantuan.
Pada Februari 2026, pemerintah menonaktifkan sekitar 11 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam proses penyesuaian data penerima bantuan. Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan bahwa pemutakhiran dilakukan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan lebih tepat sasaran.
Meski demikian, peserta yang statusnya tidak aktif tidak serta-merta kehilangan kesempatan untuk memperoleh bantuan. Pengaktifan kembali dapat diajukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan kebutuhan medis peserta.
Peserta dapat memeriksa status kepesertaan JKN melalui beberapa kanal resmi sebelum menggunakan layanan kesehatan. Berikut cara yang dapat dilakukan.
Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store, kemudian masuk menggunakan akun yang terdaftar. Pilih menu Info Peserta untuk melihat identitas dan status keaktifan kepesertaan JKN.
BPJS Kesehatan menyediakan fitur tersebut agar peserta dapat memeriksa informasi kepesertaan tanpa harus datang langsung ke kantor.
2. Melalui layanan WhatsApp PANDAWA
Pemeriksaan informasi kepesertaan juga dapat dilakukan melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165.
Peserta dapat mengikuti petunjuk layanan untuk mendapatkan informasi mengenai status kepesertaan. Kanal ini juga menyediakan layanan administrasi, termasuk pengaktifan kembali untuk kategori peserta tertentu.
3. Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165