2. Melapor kepada pemerintah desa atau kelurahan

Peserta dapat mendatangi pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial untuk menyampaikan kondisi dan meminta pemeriksaan data kepesertaan.

Dokumen yang diperlukan dapat mencakup identitas kependudukan dan dokumen pendukung sesuai alasan pengajuan. Dalam panduan reaktivasi yang disampaikan Kemensos pada Februari 2026, surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan menjadi dokumen wajib untuk mekanisme usulan desa, sedangkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bersifat opsional. Persyaratan dapat bergantung pada jalur pengajuan dan kondisi peserta.

4. Menunggu verifikasi dan keputusan

Petugas desa atau kelurahan dan Dinas Sosial akan memeriksa data serta mengajukan permohonan melalui sistem yang ditentukan. Selanjutnya, Kemensos dan BPJS Kesehatan melakukan verifikasi sesuai kewenangannya sebelum status kepesertaan dapat diaktifkan kembali. Pengajuan tidak otomatis menjamin permohonan disetujui.

Peserta nonaktif dengan kondisi medis mendesak

Perhatian khusus diperlukan bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan penyakit kronis atau berada dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Kemensos menjelaskan bahwa reaktivasi dapat diproses secara selektif bagi peserta yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin yang membutuhkan layanan kesehatan. Pengajuan tetap harus melalui verifikasi berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Peserta yang membutuhkan layanan medis sebaiknya segera menghubungi fasilitas kesehatan dan Dinas Sosial setempat untuk memperoleh arahan mengenai status kepesertaan serta prosedur yang dapat ditempuh.

Pemutakhiran data PBI JK merupakan bagian dari upaya pemerintah menyalurkan bantuan kesehatan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Oleh karena itu, masyarakat perlu memeriksa status kepesertaan secara berkala, memastikan data kependudukan sesuai, dan mengajukan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.