NADIKABAR.COM — Status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menjadi hal penting untuk diperiksa, terutama bagi masyarakat yang mengandalkan bantuan pemerintah untuk memperoleh layanan kesehatan. Peserta yang sebelumnya aktif dapat mengalami perubahan status seiring dengan pemutakhiran data penerima bantuan.
Pada Februari 2026, pemerintah menonaktifkan sekitar 11 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam proses penyesuaian data penerima bantuan. Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan bahwa pemutakhiran dilakukan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan lebih tepat sasaran.
Meski demikian, peserta yang statusnya tidak aktif tidak serta-merta kehilangan kesempatan untuk memperoleh bantuan. Pengaktifan kembali dapat diajukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan kebutuhan medis peserta.
Peserta dapat memeriksa status kepesertaan JKN melalui beberapa kanal resmi sebelum menggunakan layanan kesehatan. Berikut cara yang dapat dilakukan.
Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store, kemudian masuk menggunakan akun yang terdaftar. Pilih menu Info Peserta untuk melihat identitas dan status keaktifan kepesertaan JKN.
BPJS Kesehatan menyediakan fitur tersebut agar peserta dapat memeriksa informasi kepesertaan tanpa harus datang langsung ke kantor.
2. Melalui layanan WhatsApp PANDAWA
Pemeriksaan informasi kepesertaan juga dapat dilakukan melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165.
Peserta dapat mengikuti petunjuk layanan untuk mendapatkan informasi mengenai status kepesertaan. Kanal ini juga menyediakan layanan administrasi, termasuk pengaktifan kembali untuk kategori peserta tertentu.
3. Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165
Peserta yang masih membutuhkan informasi dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Layanan ini menyediakan informasi dan pengaduan terkait program JKN selama 24 jam setiap hari.
PBI JK merupakan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui anggaran yang ditetapkan.
Penetapan penerima bantuan mempertimbangkan data sosial ekonomi yang dikelola pemerintah. Situs resmi Cek Bansos Kemensos menggunakan DTSEN sebagai sumber data dan menjelaskan bahwa pengelompokan kesejahteraan masyarakat dibagi menjadi 10 desil.
Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Dalam penentuan sasaran bantuan sosial, desil 1 sampai 4 dapat diusulkan untuk program bantuan sosial tertentu, sedangkan desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI JK. Namun, pengusulan tidak berarti kepesertaan otomatis disetujui karena penetapan tetap mengikuti ketentuan program dan hasil verifikasi.
Masyarakat dapat memeriksa data sosial ekonominya melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Pengguna perlu memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, mengisi kode verifikasi, kemudian memilih tombol pencarian data.
Jika informasi yang muncul tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran data melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial setempat.
Cara mengaktifkan kembali PBI JK yang nonaktif
Peserta yang mendapati status PBI JK tidak aktif dapat menanyakan penyebab perubahan status kepada BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial setempat. Proses selanjutnya bergantung pada alasan penonaktifan serta hasil verifikasi data.
Berdasarkan panduan teknis Kemensos pada Februari 2026, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui desa atau kelurahan dan Dinas Sosial. Berikut tahapan yang perlu diperhatikan.
Peserta perlu memastikan apakah status tidak aktif berkaitan dengan pemutakhiran data, ketidaksesuaian identitas, atau perubahan kriteria penerima bantuan.
2. Melapor kepada pemerintah desa atau kelurahan
Peserta dapat mendatangi pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial untuk menyampaikan kondisi dan meminta pemeriksaan data kepesertaan.
Dokumen yang diperlukan dapat mencakup identitas kependudukan dan dokumen pendukung sesuai alasan pengajuan. Dalam panduan reaktivasi yang disampaikan Kemensos pada Februari 2026, surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan menjadi dokumen wajib untuk mekanisme usulan desa, sedangkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bersifat opsional. Persyaratan dapat bergantung pada jalur pengajuan dan kondisi peserta.
4. Menunggu verifikasi dan keputusan
Petugas desa atau kelurahan dan Dinas Sosial akan memeriksa data serta mengajukan permohonan melalui sistem yang ditentukan. Selanjutnya, Kemensos dan BPJS Kesehatan melakukan verifikasi sesuai kewenangannya sebelum status kepesertaan dapat diaktifkan kembali. Pengajuan tidak otomatis menjamin permohonan disetujui.
Peserta nonaktif dengan kondisi medis mendesak
Perhatian khusus diperlukan bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan penyakit kronis atau berada dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Kemensos menjelaskan bahwa reaktivasi dapat diproses secara selektif bagi peserta yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin yang membutuhkan layanan kesehatan. Pengajuan tetap harus melalui verifikasi berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Peserta yang membutuhkan layanan medis sebaiknya segera menghubungi fasilitas kesehatan dan Dinas Sosial setempat untuk memperoleh arahan mengenai status kepesertaan serta prosedur yang dapat ditempuh.
Pemutakhiran data PBI JK merupakan bagian dari upaya pemerintah menyalurkan bantuan kesehatan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Oleh karena itu, masyarakat perlu memeriksa status kepesertaan secara berkala, memastikan data kependudukan sesuai, dan mengajukan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.