NADIKABAR.COM β€” Mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama tiga orang rekannya. Jaksa mengatakan Febrie membuat 29 usaha untuk menyamarkan hasil korupsinya itu.

Adapun tiga orang rekan Febrie adalah Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa mengatakan ketiganya merupakan orang kepercayaan Febrie.

"Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 sampai dengan Juli 2026 yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi degan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Jaksa mengatakan pertemanan Febrie dengan Don Ritto dan Nurman Herin sejak duduk di bangku kuliah. Sedangkan perkenalan Febrie dengan Ferry Yanto Hongkiriwang itu terjadi sekitar tahun 2013-2015.

Jaksa mengungkapkan Don Ritto bersama Febrie kerap menggunakan kantor hukum Don Ritto, DR Lawfirm dan Anindita, Vitto&rekan law office untuk menerima uang dari pihak yang merasa khawatir atas status hukum dalam perkara korupsi yang ditangani Febrie di Kejaksaan Agung.

"Terdakwa selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan cara memanfaatkan situasi dan kondisi," kata jaksa.

Jaksa mengatakan Febrie melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin mendirikan beberapa perusahaan atau mengambil alih perusahaan dengan cara penempatan modal atau pembelian saham serta mendirikan yayasan.

"Selanjutnya melalui beberapa perusahaan dan yayasan tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin melakukan tindak pidana pencucian uang," ungkap jaksa.

Berikut perusahaan dan yayasan Febrie bersama-sama Don Ritto dan Nurman Herin:

1. Pada sekira tahun 2020, Febrie melalui Don Ritto membeli restoran Perancis PT GONTRAN CHERRIER yang bergerak di bidangkuliner di Cipete Selatan, Jakarta Selatan yang selanjutnya nama restoran diubah menjadiCafΓ© De' Clan di bawah naungan PT De Clan Kulinari Nusantara;

2. Bahwa sekira bulan Oktober 2020, Terdakwa melalui Don Ritto dan Nurman Herin mendirikan perusahaan money changer PT KANTOR OMZET INDONESIA (money changer) yang beralamat di Cipete Selatan, Jakarta Selatan;

3. PT HUTAMA INDO TARA merupakan perusahaan holding, didirikan pada tanggal 11 Oktober 2022 bergerak di bidang usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dan juga perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI yang beralamat di Treasury Tower, SCBD, Jakarta;

4. PT CIPTA SINAR BENDERANG, tanggal SK terakhir 04 Februari 2023 bergerak di bidang pertambangan batubara yang beralamat di Fatmawati, Jakarta Selatan;