NADIKABAR.COM — Masyarakat kini dapat memeriksa status sertifikat halal suatu produk secara online sebelum membeli atau menggunakannya. Pengecekan ini dapat dilakukan melalui layanan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan memasukkan nama produk, nama pelaku usaha, atau nomor sertifikat halal.

Langkah tersebut membantu konsumen memastikan apakah produk yang dicari tercatat dalam basis data sertifikasi halal pemerintah. Terlebih, mulai 18 Oktober 2026, tahapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia mencakup lebih banyak kategori produk, termasuk kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJPH menyediakan fasilitas pencarian melalui laman Cek Produk Halal. Layanan tersebut dapat digunakan untuk mencari informasi sertifikat berdasarkan data produk atau pelaku usaha yang tersedia.

Cara memeriksa sertifikat halal melalui situs BPJPH

Pemeriksaan dapat dilakukan menggunakan ponsel maupun komputer yang terhubung ke internet. Berikut langkah-langkahnya:

Kunjungi laman Cek Produk Halal BPJPH. Pastikan alamat situs sesuai dengan domain resmi BPJPH agar tidak tertukar dengan situs lain yang tidak berkaitan dengan layanan pemerintah.

Pada halaman pencarian, tersedia kolom nama produk, pelaku usaha, dan nomor sertifikat halal. Konsumen dapat mengisi salah satu kolom atau beberapa kolom sekaligus untuk mempersempit hasil pencarian. BPJPH

Setelah informasi dimasukkan, pilih tombol Cari. Sistem akan menampilkan hasil yang sesuai dengan data dalam basis data sertifikat halal BPJPH.

4. Periksa nama produk dan pelaku usaha