NADIKABAR.COM — Paspor yang masa berlakunya hampir habis perlu diganti sebelum digunakan untuk perjalanan ke luar negeri. Kini, masyarakat dapat mengajukan penggantian paspor melalui aplikasi M-Paspor sehingga proses pendaftaran dan pemilihan jadwal kedatangan dapat dilakukan secara daring.
Meski sering disebut perpanjangan paspor, istilah yang digunakan dalam layanan keimigrasian adalah penggantian paspor. Paspor lama tidak diperpanjang masa berlakunya, melainkan diganti dengan dokumen baru.
Penggantian dapat diajukan ketika masa berlaku paspor telah habis atau akan habis. Berdasarkan ketentuan keimigrasian, permohonan juga dapat dilakukan ketika masa berlaku paspor tersisa kurang dari enam bulan.
Proses pengajuan secara online tidak berarti seluruh tahapan dilakukan dari rumah. Pemohon tetap perlu datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk menjalani pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari.
Lantas, apa saja syarat, cara pengajuan, dan biaya penggantian paspor secara online? Ini penjelasannya.
Syarat Perpanjangan atau Penggantian Paspor
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan dokumen sesuai tahun penerbitan paspor lama.
Untuk paspor yang diterbitkan pada 2009 dan setelahnya, persyaratan penggantian karena masa berlaku habis relatif sederhana, yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).2. Paspor lama.
Sementara itu, pemilik paspor yang diterbitkan sebelum 2009 perlu menyiapkan dokumen tambahan, meliputi:
1. KTP yang masih berlaku.2. Kartu Keluarga (KK).3. Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.4. Paspor lama.5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang jika pernah melakukan perubahan nama.
Dokumen pendukung tersebut perlu memuat informasi identitas, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Pemohon sebaiknya membawa dokumen asli dan salinannya untuk pemeriksaan petugas.