Persyaratan dapat berbeda apabila paspor hilang, rusak, atau terdapat perubahan data. Karena itu, pemohon perlu memilih jenis layanan yang sesuai dengan kondisi paspornya.

Cara perpanjang paspor online melalui M-Paspor

Pengajuan penggantian paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Aplikasi ini digunakan untuk mengisi data permohonan, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, serta menentukan jadwal kedatangan.

Berikut langkah-langkah pengajuannya:

1. Unduh aplikasi M-Paspor. Instal aplikasi melalui toko aplikasi resmi di ponsel.2. Buat akun atau masuk. Daftarkan akun menggunakan alamat email dan data yang diminta.3. Pilih layanan penggantian paspor. Tentukan jenis permohonan sesuai kondisi paspor lama, misalnya penggantian karena masa berlaku habis.4. Isi data pemohon. Lengkapi informasi pribadi sesuai dokumen identitas.5. Unggah dokumen persyaratan. Masukkan foto atau hasil pemindaian dokumen yang diminta dalam aplikasi.6. Pilih kantor imigrasi dan jadwal. Tentukan lokasi pelayanan serta tanggal kedatangan yang tersedia.7. Lakukan pembayaran. Bayar biaya permohonan menggunakan kode pembayaran atau kanal pembayaran resmi yang tersedia.8. Datang ke kantor imigrasi. Hadiri jadwal yang telah dipilih dengan membawa dokumen asli dan paspor lama.9. Jalani pemeriksaan dan wawancara. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen, pengambilan foto, serta perekaman sidik jari.10. Ambil paspor baru. Setelah proses penerbitan selesai, pemohon dapat mengambil paspor sesuai informasi dari kantor imigrasi.

Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran melalui M-Paspor tidak menghilangkan kewajiban untuk hadir secara langsung. Pemeriksaan identitas dan perekaman biometrik tetap menjadi bagian dari proses penerbitan paspor.

Rincian biaya penggantian paspor 2026

Biaya penggantian paspor ditentukan berdasarkan jenis dokumen dan masa berlaku yang dipilih. Tarif berikut mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Berikut rincian biaya yang perlu disiapkan:

1. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350.000.2. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650.000.3. Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000.4. Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000.5. Layanan percepatan selesai pada hari yang sama: tambahan Rp1.000.000.

Dengan demikian, biaya penerbitan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000. Jika menggunakan layanan percepatan, total biaya menjadi Rp1.950.000.