Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dana kompensasi sekitar Rp 362 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk lima tahun ke depan. Dana tersebut berkaitan dengan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Pramono menjelaskan, perhitungan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang untuk 2027 menggunakan formula yang mempertimbangkan sejumlah komponen. Di antaranya volume sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusi, faktor konversi, hingga persentase penyesuaian.
"Untuk dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang tahun 2027 ini, perhitungannya menggunakan formula yang mempertimbangkan volume jumlah sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusinya Rp 25 ribu per meter kubik, faktor konversinya yang selama ini digunakan 4,5, dan penyesuaian 120 persen," kata Pramono.
Pramono memastikan Pemprov DKI akan berupaya memenuhi seluruh kesepakatan dalam kerja sama tersebut tepat waktu. Dia juga berharap kerja sama ini menjadi awal yang baik bagi kedua daerah dalam menangani persoalan sampah.
"Yang paling penting adalah apa yang sudah disepakati dalam penandatanganan tersebut tentunya harus dipenuhi, terutama bagi Pemerintah DKI Jakarta. Kami akan berusaha untuk hal tersebut terpenuhi tepat waktu," ujarnya.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan dana kompensasi yang diterima Kota Bekasi selama ini berkaitan dengan sejumlah program untuk masyarakat yang terdampak pengelolaan sampah di Bantargebang.