Satlantas Polresta Sleman juga menjelaskan alasan adanya larangan tersebut. Pertama faktor keselamatan (primary safety) dan juga soal kepatuhan rambu.

"Faktor Keselamatan (Primary Safety): Underpass dirancang sebagai jalur cepat kendaraan roda empat atau lebih. Sepeda motor di jalur ini sangat rentan mengalami kecelakaan akibat perbedaan kecepatan dan keterbatasan ruang penuangan laju," jelasnya. "Kepatuhan Rambu: Di area sebelum masuk Underpass telah terpasang jelas rambu larangan melintas bagi sepeda motor," sambungnya.