Para pemotor pun kembali diimbau untuk menggunakan jalur lambat. Hal ini guna keselamatan dan berkendara yang aman dan nyaman.

Sebagai informasi, aturan pengendara motor dilarang melintas Underpass Kentungan diberlakukan sejak 2023 lalu. Bagi para pelanggar bakal dikenakan tilang. Larangan ini diberlakukan mengingat banyaknya kejadian kecelakaan yang melibatkan roda dua di Kentungan.