NADIKABAR.COM — Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini. Pengesahan dilakukan setelah pemerintah bersama DPR menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan regulasi tersebut menjadi tindak lanjut konkret atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). UU tersebut juga menyelaraskan sejumlah norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dan dinilai kerap menimbulkan ketidakpastian.
"RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Yassierli kemudian membeberkan delapan poin penting dalam aturan tersebut. Pertama, UU tersebut mempertegas perlindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan.
Prinsip non-diskriminasi diperkuat mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja. Dengan demikian, setiap pekerja memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat dan setara di tempat kerja.