Dalam kesempatan yang sama, Pendiri Yayasan Resikplus, Bayu Imamtoko mengungkapkan bahwa langkah pengolahan sampah di tingkat komunitas merupakan respons nyata terhadap regulasi larangan masuknya sampah organik dan anorganik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mulai 2026.
"Sesuai regulasi nasional, TPA nantinya hanya boleh menerima sampah residu. Apalagi TPA Putri Cempo Surakarta kondisinya sudah sangat penuh, sehingga pengolahan harus tuntas dari tingkat rumah tangga," ujarnya.
Bayu menguraikan, guna mengatasi kendala keterbatasan lahan di pemukiman padat seperti Margorejo, pihaknya menerapkan rekayasa teknologi komposter berbahan plastik daur ulang (low value) yang berfungsi sebagai wadah "jugangan" modern atau lubang tanah buatan.