Melalui penggunaan komposter tersebut, sisa makanan dan limbah organik rumah tangga diolah secara langsung menjadi pupuk kompos, sehingga potensi bau tidak sedap dapat dieliminasi dan mampu menyelesaikan hingga 60 persen volume sampah di tingkat lingkungan.
Selain pengolahan sampah organik, fasilitas ini juga dilengkapi dengan mesin pencacah limbah plastik kemasan untuk meningkatkan nilai ekonomi sampah anorganik sekaligus mendukung skema Extended Producer Responsibility (EPR) dan regulasi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Sinergi antara Coca-Cola Foundation Indonesia, Pemkot Surakarta, Resik Plus, serta Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) setempat diharapkan dapat menjadikan Kelurahan Gilingan sebagai percontohan kawasan mandiri sampah yang mampu menyelesaikan 80 persen persoalan sampahnya secara independen," demikian kata Bayu.