NADIKABAR.COM — Coca-Cola Foundation Indonesia (CCFI) memperluas fokus pemberdayaan lingkungan dengan menggandeng Yayasan Resikplus untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah berbasis komunitas di kawasan padat penduduk Kelurahan Gilingan, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Ketua Coca-Cola Foundation Indonesia Triyono Prijosoesilo di Surakarta, Kamis, mengatakan bahwa intervensi pengolahan sampah menjadi langkah keberlanjutan setelah keberhasilan program penyediaan air bersih guna meningkatkan derajat kesehatan dan menekan risiko tengkes (stunting) secara menyeluruh.
"Air memang utama, tetapi di permukiman urban yang padat, masalah sampah yang tidak dikelola dengan baik juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengekspansi program ke pengolahan sampah organik," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa kolaborasi bersama Resikplus difokuskan pada edukasi serta penyediaan infrastruktur pengolahan limbah rumah tangga agar masyarakat kawasan padat mampu mengelola sampah secara mandiri dari sumbernya.
Dalam kesempatan yang sama, Pendiri Yayasan Resikplus, Bayu Imamtoko mengungkapkan bahwa langkah pengolahan sampah di tingkat komunitas merupakan respons nyata terhadap regulasi larangan masuknya sampah organik dan anorganik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mulai 2026.
"Sesuai regulasi nasional, TPA nantinya hanya boleh menerima sampah residu. Apalagi TPA Putri Cempo Surakarta kondisinya sudah sangat penuh, sehingga pengolahan harus tuntas dari tingkat rumah tangga," ujarnya.
Bayu menguraikan, guna mengatasi kendala keterbatasan lahan di pemukiman padat seperti Margorejo, pihaknya menerapkan rekayasa teknologi komposter berbahan plastik daur ulang (low value) yang berfungsi sebagai wadah "jugangan" modern atau lubang tanah buatan.
Melalui penggunaan komposter tersebut, sisa makanan dan limbah organik rumah tangga diolah secara langsung menjadi pupuk kompos, sehingga potensi bau tidak sedap dapat dieliminasi dan mampu menyelesaikan hingga 60 persen volume sampah di tingkat lingkungan.
Selain pengolahan sampah organik, fasilitas ini juga dilengkapi dengan mesin pencacah limbah plastik kemasan untuk meningkatkan nilai ekonomi sampah anorganik sekaligus mendukung skema Extended Producer Responsibility (EPR) dan regulasi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Sinergi antara Coca-Cola Foundation Indonesia, Pemkot Surakarta, Resik Plus, serta Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) setempat diharapkan dapat menjadikan Kelurahan Gilingan sebagai percontohan kawasan mandiri sampah yang mampu menyelesaikan 80 persen persoalan sampahnya secara independen," demikian kata Bayu.