"Petugas akan melakukan pengamanan lalu lintas dan menutup akses masuk JLNT Antasari menggunakan portal serta barier atau traffic cone di depannya, sehingga arus lalu lintas mengalir keluar dari rute masuk JLNT Antasari," jelasnya.

Sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, Dishub DKI akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mulai 30 Oktober hingga 13 November 2026. Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk di 10 titik serta publikasi melalui media sosial. Selama masa sosialisasi, petugas tetap melakukan patroli mobile pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari dan Sabtu malam hingga Minggu dini hari.