Sementara itu, mengenai batas waktu pembukaan kembali jalur pendakian, pihaknya belum dapat memberikan kepastian karena harus memantau perkembangan situasi di lapangan.
"Jadi dari orang yang sudah terlanjur booking sampai sebelum tanggal 1 untuk pelaksanaan sebelum tanggal 6, itu masih diperbolehkan dengan pengawasan petugas. Adapun yang telah melakukan booking sebelum tanggal 6, nah nanti bisa menghubungi admin untuk pengaturan reschedule atau penyesuaian tanggal untuk pengganti booking online-nya. Untuk membuka kembali, tentu ada beberapa tahapan yang harus kita lakukan, mengikuti perkembangan dan kebijakan yang ada," tutur Eska, Selasa (1/9/2026).
Eska memaparkan bahwa penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen KSDAE tanggal 31 Agustus 2026 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 116. Tujuannya untuk menghindari potensi risiko terjadinya kebakaran hutan atau lahan serta menjaga ekosistem kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.
"Untuk meminimalisir risiko terjadinya kebakaran hutan akibat dampak musim kemarau, serta menjaga keutuhan ekosistem dan keselamatan pengunjung. Ada SE Dirjen KSDAE, yang secara jelas menyebutkan beberapa Taman Nasional, termasuk TNGC, itu harus ditutup jalur pendakiannya. Di SE Dirjen itu harus disebut per tanggal 1 September. Ditambah juga ada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 116 tanggal 30 Agustus juga demikian. Nah, makanya dari dua dasar itu, Pak Kepala Balai menerbitkan surat pengumuman," tutur Eska.