NADIKABAR.COM — Gubernur Bali Wayan Koster mendorong penerapan pelayanan publik berbasis digital. Hal ini untuk mempercepat akses pelayanan sekaligus mempersempit ruang terjadinya pungutan liar (pungli).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, dan bebas dari korupsi.

Koster menilai, digitalisasi dapat mengurangi interaksi yang berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan sekaligus meningkatkan efektivitas dan transparansi pelayanan. Namun, ia menegaskan sistem yang baik tetap harus didukung oleh integritas orang-orang yang menjalankannya.

"Sebaik apapun sistem digital yang kita miliki, apabila oknumnya kurang berintegritas, semua akan menjadi sia-sia. Karena itulah pentingnya peran serta keluarga dalam melakukan kontrol terhadap pasangannya, terlebih jika memiliki jabatan," tegas Koster dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Hal tersebut disampaikan Koster saat menghadiri Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (16/9).

Dari sisi kelembagaan, Koster menegaskan Pemprov Bali sejak awal telah mencanangkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, bebas dari korupsi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui reformasi birokrasi, antara lain dengan penyederhanaan struktur pemerintahan melalui pengurangan jumlah Perangkat Daerah dari 49 menjadi 38. Pengisian jabatan juga dilaksanakan dengan menerapkan sistem merit berdasarkan kompetensi, prestasi, dan persyaratan administrasi.

"Pengisian jabatannya dilakukan dengan sistem merit, jadi betul-betul berdasarkan prestasi, kelengkapan administrasi, dan murni tanpa adanya sistem bayar-membayar," kata Koster.