Ibnu menjelaskan bahwa keluarga memiliki posisi strategis karena menjadi lingkungan sosial pertama yang membentuk karakter, nilai, dan perilaku seseorang. Keluarga menjadi tempat pertama untuk menanamkan kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan integritas sekaligus mempengaruhi cara seseorang berpikir, mengambil keputusan, dan menghadapi godaan.

Karena itu, keluarga dapat menjadi benteng integritas, tetapi juga berpotensi menjadi sumber tekanan atau pintu masuk terjadinya korupsi apabila nilai-nilai integritas tidak dijaga. Setiap anggota keluarga diharapkan dapat menjalankan fungsi kontrol dengan saling mengingatkan dan tidak memberikan tuntutan yang mendorong anggota keluarga lainnya melakukan penyimpangan.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK menjalankan tiga strategi yang dikenal sebagai Trisula Pemberantasan Korupsi, yakni pendidikan masyarakat untuk membangun budaya antikorupsi; pencegahan untuk menutup celah korupsi melalui perbaikan sistem dan tata kelola; serta penindakan melalui proses penegakan hukum hingga pemulihan aset negara (asset recovery).

Adapun Program Keluarga Berintegritas menjadi bagian dari strategi pendidikan masyarakat dengan menempatkan keluarga sebagai fondasi pencegahan korupsi. Melalui keluarga, nilai kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, dan kepedulian diharapkan tidak hanya dipahami, tetapi diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan data penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hingga April 2026, tercatat sebanyak 1.996 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi/jabatan sejak 2004.

Sementara itu, pada periode 2004 hingga April 2026 tercatat 1.820 kasus berdasarkan instansi dan 1.827 kasus berdasarkan modus tindak pidana korupsi.

Sebagai informasi, Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas tersebut mengangkat tema 'Mewujudkan Keluarga Berintegritas melalui Penanaman Nilai-Nilai Antikorupsi' dan diikuti para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali beserta pasangan masing-masing. Kegiatan turut dihadiri Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo.