NADIKABAR.COM — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menerapkan aturan baru terkait bagasi penumpang mulai 1 September 2026. Emiten berkode saham GIAA ini menerapkan sistem Piece Concept, di mana jatah bagasi gratis ditentukan berdasarkan jumlah koper yang dibawa penumpang.

Mengutip laman resmi Garuda Indonesia, ketentuan ini berlaku bagi seluruh penumpang pada semua penerbangan yang dioperasikan perseroan. Dengan sistem baru ini, informasi mengenai jatah bagasi diharapkan menjadi lebih jelas, pasti, dan mudah dipahami.

Nantinya, setiap tiket akan mencantumkan jatah bagasi berdasarkan jumlah koper dan batas berat maksimal per koper. Dengan begitu, penumpang bisa lebih mudah menyiapkan barang bawaan sebelum keberangkatan sekaligus memperlancar proses check-in atau pendaftaran dan pengambilan bagasi.

"Pembaruan ini dirancang untuk memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman, membantu Anda mempersiapkan barang bawaan sebelum keberangkatan, serta mendukung proses check-in dan pengambilan bagasi yang lebih cepat dan lancar," tulis Manajemen dikutip dari laman resminya, Selasa (1/9/2026).