NADIKABAR.COM — Penyaluran bantuan sosial (bansos) pangan beras kini memasuki tahap kedua untuk alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026. Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang terdata sebagai kategori desil 1-4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Disadur dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima 10 kilogram (kg) beras per bulan. Pada tahap kedua ini, penyaluran dilakukan langsung untuk tiga bulan sekaligus sehingga total bantuan yang diterima setiap KPM adalah 30 kg beras.
"Kita putuskan tadi, minta Bulog selesaikan dikirimnya, dirapel bulan ini semua. Jadi enggak 10 kilo, 10 kilo, 10 kilo lagi. Tapi langsung 30 kilo (bantuan beras) dikirim langsung," ujar Zulhas yang dikutip, Jumat (11/9/2026).
Lantas, apakah nama pembaca terdaftar sebagai penerima bansos beras 30 kg ini? Untuk mengeceknya, simak panduan selengkapnya di bawah ini!
Pengecekan status penerima bansos serta penyalurannya dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui situs resmi 'Cek Bansos Kemensos' dan aplikasi 'Cek Bansos'. Kedua cara tersebut dapat diakses melalui HP dan hanya membutuhkan NIK KTP.
Untuk memudahkan, pembaca dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Bagi pembaca yang merasa data desil saat ini tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga, dapat mengajukan pembaruan data secara mandiri. Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau secara langsung di kantor desa/kelurahan atau dinas sosial (Dinsos) setempat.
Untuk memudahkan, berikut masing-masing panduannya:
Itulah pembaca, panduan lengkap mengenai cara cek bansos beras 30 kg. Semoga membantu ya!