Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku dan mengatur berbagai tarif pelayanan Polri, termasuk penerbitan dokumen kendaraan.

Besaran biaya yang harus disiapkan pemilik kendaraan bergantung pada jenis kendaraan dan komponen yang dikenakan.

Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, tarif penerbitan STNK ditetapkan sebesar Rp100.000. Sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenakan Rp200.000.

Selain itu, terdapat biaya penerbitan TNKB. Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, tarifnya Rp60.000 per pasang. Sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenakan Rp100.000 per pasang.

Biaya tersebut merupakan PNBP untuk pelayanan Polri dan berbeda dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dengan demikian, pemilik kendaraan perlu membedakan antara biaya cek fisik dan biaya administrasi perpanjangan STNK. Cek fisiknya bukan komponen biaya tersendiri, tetapi proses perpanjangan lima tahunan tetap memiliki sejumlah kewajiban pembayaran.

Korlantas Polri menyebut beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan perpanjangan STNK lima tahunan.

Identitas pada dokumen kepemilikan juga perlu diperhatikan agar sesuai dengan data kendaraan yang didaftarkan. Setelah cek fisik selesai, hasil pemeriksaan akan divalidasi sebelum pemohon melanjutkan proses pendaftaran dan pembayaran.