Setibanya di Samsat, pemilik kendaraan membawa kendaraannya ke lokasi cek fisik. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Setelah pemeriksaan selesai, hasil cek fisik divalidasi. Pemilik kendaraan selanjutnya melakukan pendaftaran dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan.
Tahap berikutnya adalah pembayaran kewajiban sesuai ketentuan. Setelah proses administrasi selesai, pemilik kendaraan dapat mengambil STNK baru sekaligus TNKB atau pelat nomor yang baru diterbitkan.
Waspadai pungutan di luar ketentuan
Pemilik kendaraan sebaiknya mengetahui perbedaan antara biaya resmi dengan pungutan yang tidak tercantum dalam ketentuan. PNBP pelayanan Polri memiliki dasar tarif yang diatur pemerintah dan pembayarannya masuk sebagai penerimaan negara.
Apabila masyarakat menemukan permintaan pembayaran yang tidak jelas dasar dan rinciannya, pemohon dapat meminta penjelasan kepada petugas Samsat mengenai jenis layanan dan tarif yang dikenakan.
Dengan demikian, cek fisik kendaraan untuk perpanjangan STNK lima tahunan bukan layanan yang memiliki tarif pemeriksaan tersendiri. Akan tetapi, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan biaya untuk penerbitan STNK, TNKB, PKB, SWDKLLJ, dan kewajiban lain yang berlaku sesuai jenis kendaraan serta wilayah administrasinya.