NADIKABAR.COM — Saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) terus bertambah. Menghimpun data Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat 80 saham masuk kategori HSC hingga 13 Oktober 2026.

Teranyar, BEI menetapkan 19 saham baru yang hanya dikuasai segelintir pihak. Ketetapan tersebut diambil berdasarkan hasil metodologi kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atas struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat hingga 1 Oktober 2026.

Namun begitu, BEI menegaskan kategori saham HSC bukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

"Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal," tulis Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam pengumumannya, dikutip Selasa (13/10/2026).