Kondisi tersebut, kata Saleh, perlu menjadi pertimbangan pemerintah agar aturan ketenagakerjaan nantinya dapat diterapkan secara konsisten di lapangan. Sebab, kepastian regulasi tidak hanya ditentukan oleh substansi aturan, tetapi juga oleh pelaksanaan dan penegakan hukumnya.
Sementara itu, Dosen Studi Hukum Administrasi Negara FHUI Fitriana menilai peraturan ketenagakerjaan perlu membedakan pelanggaran hak dasar dan serius dengan pelanggaran administratif.
Ia juga menilai kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, penetapan pihak yang bertanggung jawab perlu dilakukan secara spesifik berdasarkan tindakan yang dilakukan.
Ia menilai sanksi finansial untuk pelanggaran tertentu dapat menjadi salah satu pilihan dengan mempertimbangkan efektivitas dalam memulihkan hak pekerja maupun mencegah pelanggaran berulang.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan aspek perlindungan pekerja dan perluasan akses kerja harus berimbang dan tercantum dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah dibahas di Komisi IX DPR RI.