βKita menyampaikan, kalau mau pakai nama UU Perlindungan Pekerja, kita perlu melihat, mesti berimbang gitu ya, tidak hanya perlindungan, tapi juga peluasan kesempatan kerja,β kata Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani di Jakarta, Senin (24/8).
βSaya rasa ini penting karena penciptaan lapangan pekerjaan juga menjadi satu hal utama. Jadi ini kita harus, apa pun penamaannya, yang penting kan substansi isinya harus mencakup keseimbangan itu,β ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Shinta mengatakan saat ini pembahasan masih berjalan di antara perwakilan dunia usaha dan industri dengan perwakilan serikat pekerja/buruh, bersama dengan Komisi IX DPR RI.
Masing-masing pihak memberikan masukan agar RUU Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan bagi para pekerja dan pelaku usaha, di tengah dinamika dunia kerja yang berubah dengan cepat dan menuntut kelincahan untuk beradaptasi.