NADIKABAR.COM β€” Director of Legal Affairs Center of Economic & Law Studies (Celios) Muhammad Saleh mendorong penerapan aturan ketenagakerjaan secara konsisten guna memberikan kepastian hukum dan mendukung iklim investasi, terutama dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

β€œKalau dari sisi investasi dan hukum, sebenarnya sentimen ekonomi dan kepercayaan investor itu tergantung pada aspek penegakan hukum pada dasarnya,” kata dia dalam pernyataan yang sudah dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Saleh menyampaikan kepastian penerapan aturan menjadi penting karena investor selama ini menghadapi perubahan regulasi, khususnya terkait hukum dan perizinan, yang dalam pelaksanaannya dinilai belum selalu konsisten.

β€œSehingga investor harus mengeluarkan biaya-biaya hukum untuk masalah hukum yang tidak pasti,” ucap Saleh.

Menurut dia, tantangan penerapan aturan ketenagakerjaan juga perlu dilihat dari kapasitas pengawasan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pengawas ketenagakerjaan sekitar 1.400 orang untuk mengawasi sedikitnya 400 ribu perusahaan menengah dan besar, di luar jutaan entitas perusahaan terdaftar.

Kondisi tersebut, kata Saleh, perlu menjadi pertimbangan pemerintah agar aturan ketenagakerjaan nantinya dapat diterapkan secara konsisten di lapangan. Sebab, kepastian regulasi tidak hanya ditentukan oleh substansi aturan, tetapi juga oleh pelaksanaan dan penegakan hukumnya.

Sementara itu, Dosen Studi Hukum Administrasi Negara FHUI Fitriana menilai peraturan ketenagakerjaan perlu membedakan pelanggaran hak dasar dan serius dengan pelanggaran administratif.

Ia juga menilai kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, penetapan pihak yang bertanggung jawab perlu dilakukan secara spesifik berdasarkan tindakan yang dilakukan.

Ia menilai sanksi finansial untuk pelanggaran tertentu dapat menjadi salah satu pilihan dengan mempertimbangkan efektivitas dalam memulihkan hak pekerja maupun mencegah pelanggaran berulang.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan aspek perlindungan pekerja dan perluasan akses kerja harus berimbang dan tercantum dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah dibahas di Komisi IX DPR RI.

β€œKita menyampaikan, kalau mau pakai nama UU Perlindungan Pekerja, kita perlu melihat, mesti berimbang gitu ya, tidak hanya perlindungan, tapi juga peluasan kesempatan kerja,” kata Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani di Jakarta, Senin (24/8).

β€œSaya rasa ini penting karena penciptaan lapangan pekerjaan juga menjadi satu hal utama. Jadi ini kita harus, apa pun penamaannya, yang penting kan substansi isinya harus mencakup keseimbangan itu,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Shinta mengatakan saat ini pembahasan masih berjalan di antara perwakilan dunia usaha dan industri dengan perwakilan serikat pekerja/buruh, bersama dengan Komisi IX DPR RI.

Masing-masing pihak memberikan masukan agar RUU Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan bagi para pekerja dan pelaku usaha, di tengah dinamika dunia kerja yang berubah dengan cepat dan menuntut kelincahan untuk beradaptasi.