"Saya terus habis itu pak Febrie sambil ke samping, terus saya nunduk gitu, pak Febrie tanya, 'Berapa?' Saya bilang, 'Ya enggak tahu, terserah Om gimana'. Terus pak Febrie bilang '50, 50', gini, '50 M', gitu," jawab Ferry sambil memberikan gestur tangan.

"Terdakwa yang mengatakannya ya?" tanya jaksa memastikan.

Menurut Ferry, Febrie dan Tan Kian belakangan bertemu secara langsung. Uang diberikan dalam pecahan dolar Singapura atau Sin$5 juta dengan ekuivalen sebesar Rp55 miliar.

Uang diberikan dalam tiga tahap lewat Ferry yang kemudian dilanjutkan ke tangan kanan Febrie, Nurman Herin, yang juga menjadi Terdakwa dalam kasus tersebut. Penyerahan dilakukan di restoran waralaba, Jakarta Selatan.

"Jadi, habis itu ketemu saya pak Nurman, saya samperin. Pak Nurman langsung, 'Ferry ya?' 'Oh iya', saya bilang, 'Ini titipan buat Om Febrie'. Sudah. 'Oh oke'. Sudah, salaman, dia jalan, saya balik," tutur Ferry.