Selain Febrie dan Nurman Herin, ada satu Terdakwa lain yang menjalani proses hukum yakni Advokat Don Ritto.

Sementara saksi yang dihadirkan juga ada atas nama Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma.

Febrie diproses hukum atas dakwaan pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.

Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026. Dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Don Ritto, serta Nurman Herin dan Ferry Boboho selaku pihak swasta.

Namun, meski namanya disebut, termasuk dalam surat dakwaan, Ferry tidak menjadi tersangka dan statusnya kini masih dalam perlindungan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).