NADIKABAR.COM — Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengungkap cerita saat dirinya diminta mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta uang sejumlah Rp50 miliar kepada pengusaha Tan Kian dalam penanganan kasus korupsi di PT Jiwasraya pada 2020, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Ferry dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Terdakwa Febrie dan kawan-kawan.
Di hadapan majelis hakim, Ferry menuturkan dirinya semula dimintai pertolongan oleh Tan Kian. Lewat Ferry, Tan Kian meminta agar dirinya tak dijadikan tersangka di Kejaksaan Agung. Permintaan itu lalu Ferry sampaikan kepada Febrie.
"Waktu itu saya menyampaikan ke pak Febrie bahwa ada pak Tan Kian yang mau minta bantuan terkait kasus Jiwasraya," kata Ferry dalam persidangan, Senin (2/11).
Merespons pesan itu, kepada Ferry, Febrie mengatakan bahwa Tan Kian akan menjadi tersangka. Kala itu, kata Ferry, Febrie menyampaikan besaran uang yang diminta kepada Tan Kian sebesar Rp50 miliar.
"Saya terus habis itu pak Febrie sambil ke samping, terus saya nunduk gitu, pak Febrie tanya, 'Berapa?' Saya bilang, 'Ya enggak tahu, terserah Om gimana'. Terus pak Febrie bilang '50, 50', gini, '50 M', gitu," jawab Ferry sambil memberikan gestur tangan.
"Terdakwa yang mengatakannya ya?" tanya jaksa memastikan.
Menurut Ferry, Febrie dan Tan Kian belakangan bertemu secara langsung. Uang diberikan dalam pecahan dolar Singapura atau Sin$5 juta dengan ekuivalen sebesar Rp55 miliar.
Uang diberikan dalam tiga tahap lewat Ferry yang kemudian dilanjutkan ke tangan kanan Febrie, Nurman Herin, yang juga menjadi Terdakwa dalam kasus tersebut. Penyerahan dilakukan di restoran waralaba, Jakarta Selatan.
"Jadi, habis itu ketemu saya pak Nurman, saya samperin. Pak Nurman langsung, 'Ferry ya?' 'Oh iya', saya bilang, 'Ini titipan buat Om Febrie'. Sudah. 'Oh oke'. Sudah, salaman, dia jalan, saya balik," tutur Ferry.
Selain Febrie dan Nurman Herin, ada satu Terdakwa lain yang menjalani proses hukum yakni Advokat Don Ritto.
Sementara saksi yang dihadirkan juga ada atas nama Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma.
Febrie diproses hukum atas dakwaan pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.
Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026. Dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Don Ritto, serta Nurman Herin dan Ferry Boboho selaku pihak swasta.
Namun, meski namanya disebut, termasuk dalam surat dakwaan, Ferry tidak menjadi tersangka dan statusnya kini masih dalam perlindungan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).