NADIKABAR.COM — Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun, hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Rul mengungkapkan awal mula dia bisa menjadi direktur di perusahaan milik Fadia itu.

Dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rul mengatakan dirinya dihubungi anak Fadia, Sabiq Ashraff, pada Desember 2024. saat itu, Sabiq menawarinya posisi direktur menggantikannya.

Pasalnya, saat itu Sabiq sudah ditetapkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.

"Kata Sabiq 'karena saya sudah tidak bisa, saya sudah terpilih jadi anggota dewan'," kata Rul menirukan alasan Sabiq seperti dikatakannya dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).

Rul melanjutkan, dia lantas menandatangani dokumen pengangkatannya sebagai Direktur PT RNB pada awal 2025. Namun, dia tidak banyak terlibat dalam aktivitas operasional perusahaan.

"Saya membelanjakan bahan (untuk) RSUD, menandatangani berkas dan pembayaran," ujarnya.

Ia juga mengakui pernah menandatangani kontrak. Meski begitu, dia mengungkap tidak pernah menemui para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kontrak itu.

Rui juga menuturkan selama menjabat direktur PT RNB, dirinya digaji Rp 5 juta setiap bulan.

"Gaji direktur Rp 5 juta, kadang sudah dihitung Anggi. (Sampai saat ini masih jadi direktur?) Tidak, kontrak sudah terputus. (Tapi masih jadi direktur?) Masih," ujarnya.