"(Tapi PT masih beroperasional?) Tidak. (Tapi ada keuntungan yang masuk?) Ada," lanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Subagya kemudian mulai mencecar Rul soal kapasitas dan pemahamannya sebagai direktur perusahaan.

"(Tahu apa itu perseroan terbatas?) Tidak. (Tahu tugas direktur?) Yang saya kerjakan hanya menandatangani, pencairan, selain itu ada yang mengerjakan. (Apa wewenang direktur?) Nggak tahu," jawab Rul.

JPU juga bertanya apakah selama menjabat direktur, Rul pernah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rul menjawab tidak pernah, bahkan tidak tahu apa itu RUPS.

"(Tahu RUPS) Nggak tahu. (Tahu PT wajib melakukan RUPS sekali setahun?) Nggak tahu," jawabnya.

Jaksa kemudian mempertanyakan bagaimana mungkin Rul disebut sebagai pihak yang mengendalikan PT RNB jika dirinya tidak memahami tugas direktur.

"Setahu saya yang mengendalikan PT RNB sebagai direktur ya cuma saya. (Katanya nggak tahu apa itu PT dan tugas direktur?) Kalau saya mengendalikan oleh yang sudah berjalan di situ, seperti Anggi sebagai admin," ucapnya.

JPU langsung menanyakan apakah Rul benar-benar menjadi Direktur PT RNB, ataukah dia hanya sekadar dipasang di jabatan tersebut. Ketua Majelis Hakim, Rightmen Situmorang, lantas menjelaskan bahwa banyak orang yang hanya ditunjuk sebagai direktur tanpa benar-benar memahami posisinya.

"Pertanyaan terakhir dari saya, setahu Ibu, Ibu itu direktur beneran atau cuma dipasang sebagai direktur? Kalau direktur beneran harusnya tahu semua tugasnya," tanya jaksa.