NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said pada Minggu 25 Oktober. Kebijakan ini diambil sehubungan dengan adanya kegiatan Jakarta Running Festival 2026.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan peniadaan HBKB di tiga ruas jalan tersebut dilakukan karena adanya kegiatan internasional yang membutuhkan pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, peniadaan HBKB tersebut mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.