NADIKABAR.COM — Chris Brown dipastikan bebas dari ancaman kurungan penjara atas keterlibatannya dalam kasus penyerangan brutal di kelab malam London pada 2023.

Penyanyi pemenang Piala Grammy tersebut, seperti diberitakan Variety pada Senin (26/10) hanya diganjar hukuman percobaan selama delapan bulan setelah terbukti melakukan penyerangan tersebut.

Namun, sebelum vonis penangguhan itu dibacakan, Hakim Tony Baumgartner sempat melempar teguran tajam agar pelantun lagu Under the Influence itu tak jemawa atau merasa kebal hukum hanya karena status keartisannya.

"Saya memperhitungkan pekerjaan dan karier bermusik Anda yang sudah lama terbangun," kata Baumgartner.

"Ketenaran, kesuksesan komersial, dan kedudukan profesional Anda tidak memberi Anda hak untuk mendapat perlakuan khusus. Hukum berlaku sama untuk semua orang," tegas Baumgartner di ruang sidang.

Keputusan itu dibuat setelah Chris Brown pada Juli lalu mengaku bersalah atas dakwaan membuat keributan dalam persidangan di Southwark Crown Court, London.